Di era digital seperti sekarang, internet memang sudah menjadi kebutuhan pokok. Mulai dari bekerja, belajar, sampai sekadar berselancar di media sosial, semua butuh koneksi. Tidak heran, banyak dari kita yang mungkin pernah tergoda untuk 'menumpang' Wi-Fi tetangga saat sinyal sendiri sedang lemot.
Namun, tahukah Bunda? Tindakan yang terkesan sepele ini ternyata punya konsekuensi hukum yang serius dalam Islam. Menggunakan fasilitas orang lain tanpa izin, termasuk Wi-Fi, bisa dikategorikan sebagai perbuatan ghasab yang hukumnya haram.
Apa Itu Ghasab?
Secara sederhana, ghasab adalah mengambil atau memanfaatkan hak milik orang lain secara zalim dan melawan hukum. Bayangkan saja, jika Bunda memiliki barang berharga dan orang lain memakainya tanpa permisi, pasti Bunda akan merasa tidak nyaman. Begitu pula dengan Wi-Fi, meskipun tidak terlihat secara fisik, akses internet adalah hak milik yang dilindungi.
Dalam buku Hukum Ekonomi Syariah karya Dr. H. Dudang Gojali, dijelaskan bahwa ghasab secara bahasa berarti mengambil sesuatu dengan cara yang jelas-jelas zalim. Sementara itu, secara istilah, ghasab adalah memanfaatkan barang orang lain tanpa izin dan tanpa niat untuk memilikinya. Hukumnya jelas haram dan pelakunya berdosa.
Dalil dari Al-Qur'an dan Hadis
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 yang artinya, "Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." Ayat ini menegaskan bahwa mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak benar adalah perbuatan yang dilarang.
Rasulullah SAW juga bersabda, "Darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian, seperti haramnya hari ini, bulan ini, dan negeri ini." (HR. Bukhari-Muslim). Hadis ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga hak milik setiap individu.
Selain itu, ada juga hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi yang berbunyi, "Janganlah salah seorang di antara kalian mengambil harta saudaranya, baik dengan sungguh-sungguh maupun bercanda. Jika seseorang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya." Dari sini jelas, sekecil apa pun barang yang diambil tanpa izin, tetap harus dikembalikan.
Ketentuan Hukum Ghasab
Dalam kompilasi hukum ekonomi syariah, ada beberapa aturan yang berkaitan dengan ghasab. Pertama, menghalangi orang lain menggunakan haknya juga termasuk ghasab. Kedua, pelaku wajib mengembalikan barang yang diambilnya jika masih ada. Ketiga, jika barang tersebut rusak, pelaku harus memperbaiki atau menggantinya.
Keempat, jika barang hilang, pelaku wajib mengganti dengan barang yang sama atau seharga. Kelima, korban berhak meminta ganti rugi jika barang yang dikembalikan sudah berubah kualitasnya. Semua aturan ini menunjukkan bahwa Islam sangat tegas dalam masalah hak milik.
Bagaimana Sikap Kita?
Melihat penjelasan di atas, sudah seharusnya kita lebih berhati-hati. Jika memang membutuhkan internet, ada baiknya kita berlangganan sendiri atau meminta izin dengan sopan kepada tetangga. Siapa tahu mereka dengan senang hati mengizinkan. Namun, jika tidak, kita harus menghormati hak mereka.
Selain itu, penting juga untuk mengajarkan nilai ini kepada anak-anak. Beri tahu mereka bahwa memakai barang orang lain tanpa izin, termasuk Wi-Fi, adalah perbuatan yang tidak baik. Dengan begitu, mereka akan tumbuh menjadi pribadi yang menghargai hak orang lain.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membuat kita semakin bijak dalam menggunakan fasilitas orang lain. Jangan lupa untuk selalu menjaga silaturahmi dengan tetangga, ya!